Kronologi Lengkap Kasus Hogi Minaya, Kejar Pelaku Jambret Demi Melindungi Istri

Kasus Hogi Minaya memasuki babak baru. Kejari Sleman mengupayakan restorative justice atas insiden pengejaran pelaku penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas fatal

chat_bubble_outline 0
Kronologi Lengkap Kasus Hogi Minaya, Kejar Pelaku Jambret Demi Melindungi Istri (Ist/HARIANKOTA)

SLEMAN, HARIANKOTA.COM – Kasus yang menjerat Hogi Minaya (43), pria yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga berujung kecelakaan lalu lintas fatal, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sleman mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan dari pihak-pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, pendekatan keadilan restoratif ditempuh dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Menurut Bambang, masing-masing pihak telah menyampaikan permohonan maaf. Namun, perumusan kesepakatan perdamaian secara rinci masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi lanjutan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses tersebut difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman bersama Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang dialami Arista Minaya, istri Hogi, pada April 2025.

Saat itu, Arista mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel, sementara Hogi mengikuti dari belakang menggunakan mobil.

Di Jalan Laksda Adi Sucipto, Sleman, dua pelaku bermotor merampas tas milik korban dan melarikan diri. Mengetahui kejadian tersebut, Hogi melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Pengejaran itu berakhir dengan kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor yang ditumpangi para pelaku terjatuh setelah terjadi benturan, sehingga keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, terdapat dua peristiwa hukum dalam kasus tersebut. Perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dinyatakan gugur demi hukum karena pelaku meninggal dunia.

“Perkara yang tetap diproses adalah kecelakaan lalu lintasnya,” ujar Salamun.

Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.

Hogi tidak dilakukan penahanan dan berstatus sebagai tahanan luar dengan pengawasan. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan agar perkara dapat segera diselesaikan.

“Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice,” kata Kapolri.

Ia menegaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu, penanganan perkara terus dipantau dan dilaporkan secara berjenjang oleh jajaran kepolisian daerah.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

14 jam yang lalu