Juliyatmono Dipanggil Jaksa Usai Dua Kali Tak Hadiri Sidang Kasus Masjid Karanganyar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali memanggil Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, untuk hadir sebagai saksi di persidangan

chat_bubble_outline 0
Masjid Agung Karanganyar (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar terus bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali memanggil Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, untuk hadir sebagai saksi di persidangan.

Pemanggilan terhadap Juliyatmono ini merupakan panggilan ketiga setelah mantan Bupati Karanganyar tersebut dua kali sebelumnya tidak memenuhi panggilan jaksa.

Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada 6 Januari 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan surat panggilan terhadap Juliyatmono telah disampaikan melalui Sekretariat DPR RI. Cara tersebut ditempuh karena Juliyatmono saat ini berstatus sebagai anggota legislatif.

“Surat panggilan ketiga untuk Juliyatmono sudah kami kirimkan melalui Sekretariat DPR RI pada akhir pekan lalu,” ujar Hartanto, pada wartawan, Jumat (2/1/2026) kemarin.

Hartanto menjelaskan, agenda persidangan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar masih berfokus pada pemeriksaan saksi.

Keterangan Juliyatmono dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam proyek pembangunan masjid kebanggaan masyarakat Karanganyar tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar dengan nilai kontrak Rp89 miliar diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar.

Saat ini, perkara korupsi di Karanganyar itu telah menjerat lima terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng–DIY Agus Hananto, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.

Nama Juliyatmono sebelumnya juga mencuat dalam sidang perdana kasus korupsi proyek Masjid Agung Karanganyar saat jaksa membacakan surat dakwaan.

Juliyatmono disebut dalam uraian jaksa terkait dugaan penerimaan aliran dana dari PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek.

Jaksa mengungkap aliran dana tersebut diduga diterima Juliyatmono secara bertahap dengan total mencapai Rp5 miliar.

Rinciannya, Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, serta Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Juliyatmono, jaksa berharap dugaan aliran dana dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tersebut dapat terungkap secara terang di persidangan.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Tender Proyek Jalan Karanganyar Jadi Perhatian Formaska, Minta Evaluasi Proses Lelang

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) meminta proses tender proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Karanganyar senilai sekitar Rp159 miliar dievaluasi. Organisasi masyarakat tersebut menyampaikan sejumlah catatan terkait persyaratan lelang dan proses evaluasi administrasi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Sekretaris Formaska, Andriyanto atau Andre Heho, mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen pengadaan yang dipublikasikan […]

1 hari yang lalu