Jual Miras Ilegal Jelang Akhir Tahun, Warga Bejen Karanganyar Ditangkap Polisi dalam Razia Malam

Jelang akhir tahun, Polres Karanganyar gerebek penjual miras ilegal di Bejen. Puluhan botol disita, pelaku dijerat perda, dan razia akan terus digencarkan

chat_bubble_outline 0
Jual Miras Ilegal Jelang Akhir Tahun (Foto: HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Menjelang akhir tahun, Satresnarkoba Polres Karanganyar kembali gencar memburu penjual minuman keras tanpa izin. Sabtu malam (9/11/2025), suasana di Desa Wonorejo, Kecamatan Bejen, mendadak ramai saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Dari hasil razia tersebut, seorang pria berinisial P (47) berhasil diamankan. Ia tertangkap tangan tengah menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Berbagai jenis miras, mulai dari ciu hingga bir dan anggur botolan, ditemukan berserakan di lokasi.

Razia ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Marindra bersama tujuh anggota. Tim bergerak sejak pukul 21.00 WIB dan menyisir sejumlah titik rawan peredaran miras.

Saat tiba di rumah pelaku, petugas langsung menemukan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus dan galon kosong.

Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar, Supran Yoga Tama, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang masa libur panjang. Menurutnya, peredaran miras tanpa izin kerap menjadi sumber masalah sosial dan tindak kriminal.

“Konsumsi miras ilegal sering berujung pada perkelahian, penganiayaan, bahkan kecelakaan. Karena itu kami bertindak tegas terhadap siapa pun yang memperjualbelikannya tanpa izin,” tegas Supran, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 botol ciu ukuran besar, 12 botol ukuran sedang, serta sejumlah minuman pabrikan seperti Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, dan Kolesom. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami tidak ingin ada celah bagi peredaran miras ilegal di Karanganyar. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan agar situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Selain penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menurut Supran, sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Kalau ada yang menjual miras ilegal, jangan ragu lapor. Kami pasti tindak,” ujarnya.

Operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin di seluruh kecamatan sebagai bagian dari langkah preventif Polres Karanganyar menjaga keamanan wilayah.

Diharapkan, masyarakat semakin sadar akan bahaya miras ilegal dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor dalam Kasus Dugaan Pelecehan SPG di Solo

SOLO, HARIANKOTA.COM  – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Kota Solo memasuki babak baru. Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polresta Surakarta kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Perkara dugaan pelecehan SPG di Solo ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan tindakan tidak pantas yang diduga terjadi […]

20 jam yang lalu