Sprindik Baru Terbit, Kejari Bongkar Upaya Lindungi Pelaku Korupsi Masjid Agung

Kejari Karanganyar terbitkan sprindik baru terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi Masjid Agung. Saksi diduga dibujuk beri keterangan palsu

chat_bubble_outline 0
Kajari Karanganyar tengah memberikan keterangan pers tentang 5 sprindik yang baru saja dikeluarkan, salah satunya sprindik tentang adanya upaya untuk menghalangi proses penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah (Foto: Hariankota/Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Kali ini, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru terkait dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung tahun anggaran 2020–2021.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa sprindik ini merupakan respons atas indikasi adanya pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu selama proses penyidikan berlangsung.

“Dugaan perintangan terhadap penyidikan ini muncul dari temuan tim kami di lapangan. Ada indikasi adanya penganjuran kepada saksi agar menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta,” ujar Roberth, Kamis malam (10/7).

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pendekatan terhadap saksi bahkan diduga melibatkan tekanan atau iming-iming tertentu. Meskipun belum merinci siapa saja pihak yang terlibat, Kejari memastikan bahwa penyelidikan akan berjalan mendalam dan menyeluruh.

“Identitas terduga belum bisa kami buka ke publik karena masih dalam proses pendalaman. Tapi indikasinya cukup kuat,” tambahnya.

Sprindik kelima di tahun 2025 ini semakin mempertegas komitmen Kejari Karanganyar dalam mengusut berbagai dugaan korupsi. Empat sprindik sebelumnya mencakup kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 dan 2023, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta kasus penyalahgunaan aset desa di wilayah Jaten.

Dalam sprindik terbaru ini, penyidik menjerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal upaya menghalangi proses hukum, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 12 tahun.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang berupaya mengacaukan proses penegakan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas penyidikan dan memberantas korupsi sampai ke akar,” tegas Roberth.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya