KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM -Upaya penyalahgunaan pupuk subsidi kembali digagalkan jajaran Polres Karanganyar.
Sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang mengangkut pupuk bersubsidi tanpa izin resmi berhasil dihentikan di kawasan Jalan Mojo, Dagen, Karanganyar, pada Rabu (23/4/2025).
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa petugas menemukan 20 karung pupuk dalam kendaraan tersebut.
Barang bukti terdiri dari 5 karung pupuk Phonska dan 15 karung pupuk Urea, masing-masing berbobot 50 kilogram.
“Dalam mobil tersebut kami temukan pupuk bersubsidi yang tidak seharusnya diperdagangkan secara bebas. Sopir berinisial S (50) dan pemilik pupuk berinisial K alias H.K (69) telah kami amankan,” ujar AKP Bondan dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pupuk subsidi itu diperoleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di daerah Kaliwulung, Semarang.
Rencananya, pupuk tersebut akan dipasarkan ke wilayah Karanganyar, melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi yang hanya boleh dilakukan oleh pihak resmi seperti Holding BUMN Pupuk, distributor sah, atau pengecer terdaftar.
“Baik sopir maupun pemilik pupuk tidak memiliki izin untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karanganyar,” tegas AKP Bondan.
Polres Karanganyar terus berkomitmen memperketat pengawasan peredaran pupuk bersubsidi demi memastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran kepada para petani yang membutuhkan.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.