Zona Minimarket Karanganyar Dilanggar: Bupati Bentuk Tim Investigasi Izin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengambil langkah serius menanggapi keresahan masyarakat terkait menjamurnya minimarket atau toko modern yang beroperasi di luar zona yang telah ditentukan

chat_bubble_outline 0
DPRD Desak Penutupan Minimarket Ilegal di Karanganyar, Pemkab Bergerak (Foto: HARIANKOTA/Muhammad Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengambil langkah serius menanggapi keresahan masyarakat terkait menjamurnya minimarket atau toko modern yang beroperasi di luar zona yang telah ditentukan.

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, secara langsung menginstruksikan pembentukan tim investigasi gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perdagangan (Disdag).
Tindakan ini merupakan respons konkret atas keluhan warga yang merasa keberadaan toko modern di luar zona yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2009 mengganggu ketertiban dan persaingan usaha.

“Ya, kita sudah menindaklanjuti masalah minimarket ini. Saat ini, tim sedang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan legalitas operasional mereka,” ungkap Bupati Rober Christanto pada Sabtu (12/4/2025).

Meskipun demikian, Bupati belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada minimarket atau toko modern yang beroperasi tanpa izin.

“Nanti akan kita sampaikan setelah hasil investigasi keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar juga menunjukkan respons cepat terhadap isu ini.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, telah menginstruksikan Komisi A dan Komisi B untuk segera memanggil instansi terkait, yaitu DPMPTSP dan Disdag, guna meminta klarifikasi.

“Saya sudah perintahkan gabungan Komisi A dan Komisi B untuk memanggil DPMPTSP dan Disdag secepatnya,” tegas Bagus Selo.

DPRD Karanganyar menekankan pentingnya kejelasan dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ini. Bagus Selo berharap tidak ada kesan saling lempar tanggung jawab antar instansi.

Lebih lanjut, ia mendesak Pemkab Karanganyar untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup minimarket yang terbukti tidak memiliki izin dan beroperasi di luar zona yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

Dalam Perda tersebut secara jelas disebutkan bahwa minimarket atau pasar modern hanya diperbolehkan beroperasi di tiga kecamatan, yaitu Karanganyar Kota, Colomadu, dan Jaten. Bagus Selo juga menyoroti keberadaan toko modern yang berdiri di luar zona tersebut bahkan sebelum Perda ditetapkan.

“Kami mendesak agar toko modern yang berada di luar zona yang telah ditetapkan segera ditutup. Manajemen operasional mereka sama dengan yang berada di zona yang diperbolehkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bagus Selo juga mendesak Pemkab Karanganyar untuk memberikan sanksi tegas kepada dinas terkait yang terbukti memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin operasional bagi toko modern yang melanggar Perda.

Sanksi ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan melindungi keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Solo mengajak pelaku usaha memberikan data akurat dalam Sensus Ekonomi 2026. BPS Surakarta menerjunkan 362 petugas untuk pendataan hingga 31 Agustus 2026.

12 jam yang lalu