Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kondisi di lapangan.
“Kami juga menerima informasi adanya indikasi minimarket dan toko modern yang beroperasi tanpa izin, terutama di luar zona yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2009. Ini menjadi perhatian serius kami,” ungkap Tony.
“Koordinasi dengan anggota Komisi A lainnya telah dilakukan, dan kami akan segera turun langsung ke lapangan serta memanggil DPMPTSP dan Disdag untuk meminta penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.
Langkah tegas dari Pemkab dan DPRD Karanganyar ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi di wilayah tersebut. Masyarakat pun menanti hasil investigasi dan tindakan nyata dari pemerintah daerah.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.