7 Aturan Pinjol Tebaru dari OJK, Wajib Dipatuhi!

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru Pinjaman Online (Pinjol). Aturan ini dikeluarkan menyusul maraknya konsumen yang kurang nyaman dengan Pinjol

5 Januari 2024, 10:47 WIB

DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terbaru Pinjaman Online (Pinjol). Aturan ini dikeluarkan menyusul maraknya konsumen yang kurang nyaman dengan Pinjol.

Ada beberapa peraturan baru terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui masyarakat. Aturan baru ini untuk memudahkan masyarakat dalam meminjam di layanan pinjol.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Mulai dari bunga yang harus diturunkan, besaran denda keterlambatan hingga waktu penagihan kredit kepada nasabah.

OJK menekankan suku bunga maksimum pinjol turun secara bertahap setiap tahun berkisar dari 0,3% hingga 0,067% mulai Januari 2024.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis Pinjol yang berlaku mulai 2024 sebagai berikut:

  1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Dalam SE OJK terbaru, OJK 19/SEOJK.06/ 2023, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK.

OJK membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Adapun suku bunga pinjaman konsumtif saat ini per harinya 0,4%. Namun mulai 2024, turun menjadi 0,3%, 2025 menjadi 0,2% per, dan 2026 dan tahun-tahun selanjutnya 0,1%.

Kemudian untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1% per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067% per hari.

  1. Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan Pinjol ini pun diatur baru OJK. OJK mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Kemudian untuk denda, maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan. Untuk pendanaan konsumtif pada 2024 sebesar 0,3%, tahun 2025 0,2%, serta 2026 dan seterusnya 0,1%.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait