KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar hingga kini masih belum diterapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memilih menunggu kepastian regulasi sebelum mengambil keputusan.
Di tengah sejumlah daerah Solo Raya yang mulai mengadopsi pola kerja fleksibel, Karanganyar justru mengambil langkah hati-hati agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pemkab Karanganyar Pilih Tunggu Regulasi Jelas
Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pedoman teknis resmi terkait penerapan WFH di daerah.
Menurutnya, informasi yang beredar masih bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis pelaksanaan.
“Kami masih menunggu arahan resmi sebagai dasar implementasi di daerah,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Pemkab Karanganyar tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan kebijakan yang berpotensi mengganggu sistem kerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kurniadi menjelaskan, keberlanjutan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Karanganyar telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
Langkah ini dilakukan agar implementasi WFH nantinya tidak menimbulkan kendala teknis di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi agar kebijakan yang diterapkan selaras,” tambahnya.
Selain menunggu regulasi, Pemkab juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap efektivitas kerja ASN dan kondisi daerah.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hingga kini penerapan WFH di Karanganyar masih dalam tahap kajian dan sinkronisasi kebijakan.
Pemkab memastikan keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan aspek hukum, kesiapan teknis, serta kualitas pelayanan publik.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.