Penentuan nomor urut registrasi dialokasikan sesuai jenis kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 yaitu:
- 1 sd 1999 Mobil Penumpang
- 2000 sd 6999 Sepeda Motor
- 7000 sd 7999 Mobil Bus
- 8000 sd 8999 Mobil Barang
- 9000 sd 9999 Kendaraan Khusus
Khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, nomor urut registrasi dialokasikan sebagai berikut:
- 1 sd 2999 Mobil Penumpang
- 3000 sd 6999 Sepeda Motor
- 7000 sd 7999 Mobil Bus
- 8000 sd 8999 Mobil Penumpang
- 9000 sd 9999 Mobil Barang dan Kendaraan Khusus
2 atau 3 huruf di bagian belakang secara berurutan menunjukan wilayah, jenis atau golongan kendaraan, dan abjad pembeda antar kendaraan.
Misalnya, plat nomor B 2183 SAD. Pelat nomor ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di daerah Jabodetabek, merupakan kendaraan penumpang, terdaftar di daerah Jakarta Selatan, dan jenis kendaraannya merupakan sedan/pick up.
Baris Kedua terdiri atas masa berlaku pajak plat tersebut. Misalnya, “12.21” yang menandakan bahwa plat tersebut berlaku sampai bulan Desember tahun 2021.
Demikian cara membaca plat kendaraan bermotor, semoga berguna. Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di HARIANKOTA.COM. ***
Sumber: Wikipedia


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.