Tiga instansi menyepakati pendirian bangunan permanen di garis sempadan sungai tak dibenarkan. Adanya bangunan permanen di sana dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa.
“Kalau terempas banjir, wilayah itu potensial daya rusaknya,” katanya.
BBWSBS membolehkan pemanfaatan garis sempadan sungai. Namun harus sesuai aturan yang berlaku.
“Bangunannya kuat sih. Tapi salah lokasinya. Lagipula di sana enggak boleh bangunan permanen. Juga pemanfaatannya harus mengikuti kaidah. Eksistingnya KPL sudah jelas melanggar kaidah,” katanya.
Kini, ia menyerahkan kebijakan ke pemerintah daerah setempat dalam menindaklanjuti. Rekomendasi dari BBWSBS sudah diserahkan ke Pemda Karanganyar maupun Pemda Boyolali.
“Kami enggak punya kewenangan menindak. Yang punya Satpol PP itu pemda,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, ia tak mau pemilik usaha lainnya ikut ikutan membandel. Ia menyebut banyak tempat usaha yang melanggar kaidah pendirian bangunan di garis sempadan sungai.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.