Viral di Media Sosial Mobil Halangi Ambulans, Pengemudi Minta Maaf

24 September 2022, 21:16 WIB

Hariankota.com – Satlantas Polres Karanganyar lakukan mediasi antara sopir Camry Nopol AD 800 AN, Sri Ronggo warga Kecamatan Jatiyoso dengan pengemudi ambulans Reka.

Kemarin beredar video viral, mobil Camry tersebut halangi laju ambulans yang membawa pasien untuk dirujuk ke rumah sakit.

Meski sudah diberi sinyal berupa bunyi sirine dan klakson mobil tersebut tetap tidak juga minggir.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto melalui KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu sebut pertemuan kedua belah pihak ini untuk menindaklanjuti kejadian viral kemarin.

“Kita cek diketahui pengemudinya merupakan warga Kecamatan Jatiyoso. Yang bersangkutan (Ronggo) itikad baik menyelesaikan permasalahan,” jelasnya, Sabtu (24/9).

Pihaknya juga mengecek dokumen pengemudi Camry dan surat-suratnya semua lengkap. Pengemudi membuat surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi.

Untuk diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, lanjutnya ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil pemadam, ambulance, kendaraan pribadi yang membawa orang sakit dan korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan kalau menjumpai kendaraan itu memberikan prioritas,” pesannya.

Sri Ronggo pengemudi Camry mengaku dirinya tidak mendengar ada ambulans di belakangnya. Saat itu dia sedang mendengarkan musik yang cukup keras.

“Volume gede, saya tidak mendengar bahwa di belakang ada ambulance. Saya minta maaf atas kejadian tersebut dan tidak mengulangi lagi,” bebernya.

Sementara driver ambulance, Mirza mengatakan, telah memaafkan Ronggo dan semua permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait