Haryanto menyebut, pada 2023, UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.207.483. Menurutnya seharusnya untuk UMK tahun 2024 ditambah dengan laju inflasi 2,49 dan pertumbuhan ekonomi 5,87 atau naik 8,36% dari yang sekarang.
“Artinya dengan ditetapkannya UMK 2024 senilai Rp2.288.366 hidup buruh belum layak,” katanya.
Karena itu, serikat Pekerja segera berkoordinasi untuk menyikapi penetapan UMK Karanganyar 2024 tersebut.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.