KARANGANYAR HARIANKOTA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap SBA alias Paicong, warga Kabupaten Wonogiri, karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, Minggu (10/8) malam.
Penangkapan berlangsung di halaman sebuah penggilingan padi, Jalan Lingkar Selatan Karanganyar, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,80 gram yang diduga baru dibelinya dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua ponsel, dan satu sepeda motor Honda Vario beserta kelengkapannya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka membeli sabu seharga Rp800 ribu dan baru membayar Rp450 ribu. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Nama pemasok disimpan di ponsel tersangka dengan identitas samaran “karyawantuhan”.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba atas pengungkapan kasus ini.
“Polres Karanganyar berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Tersangka kini mendekam di Mapolres Karanganyar bersama barang bukti. Polisi masih memburu pemasok sabu yang melarikan diri. SBA dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.