foto : humas PT KAI
YOGYAKARTA, HARIANKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa angkutan Lebaran tahun 2023/1444H selama 22 hari mulai tanggal 12 April s.d 3 Mei 2023.
Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mencatat, per 12 Maret 2023 pukul 10.00 WIB tiket KA baik KA Jarak Jauh, Menengah dan Aglomerasi keberangkatan dari stasiun wilayah Daop 6 pada masa Angkutan Lebaran yang telah terjual adalah 36.377 tiket.
Total keseluruhan tiket KA keberangkatan dari Daop 6 per H-45 yang disediakan pada masa Angkutan Lebaran ini adalah sebanyak 165.312 tiket. Itu berarti per 12 Maret 2023 pukul 10.00 WIB ini tingkat okupansinya sekitar 22%.
“Jumlah tersebut tentunya masih akan bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung,” jelas Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo.
Adapun berdasarkan data hari Minggu 12 Maret 2023 pukul 10.00 WIB okupansi tertinggi ada di tanggal keberangkatan 25 April 2023 dimana di hari tersebut dari kapasitas tempat duduk yang disediakan sejumlah 11.808 telah terjual 6.937 atau 59%. Disusul tanggal keberangkatan 24 April 2023 sebesar 36% dan 20 April 2023 sebesar 35%.
Franoto Wibowo mengatakan bahwa secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk KA yang berangkat dari stasiun Daop 6 pada masa Angkutan Lebaran masih cukup tersedia, masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan terutama pada tanggal favorit yang mana penjualan tiketnya berjalan dengan cepat.
Adapun terkait program pemberangkatan KA tambahan, Daop 6 Yogyakarta akan melakukan sosialisasi kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui Aplikasi KAI Access mengingat saat ini sistem penjualan tiket online dan dapat langsung terlihat jika ada KA tambahan yang sudah dapat dipesan tiketnya.
“Daop 6 juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan Vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 s.d 12 tahun, jika anak pada usia tersebut belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” pesannya.
Editor | : |
---|