Adapun selain menetapkan sebagai Tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Nopol AE 1633 KG, dua unit mesin pompa, empat jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 16 jerigen kosong bekas isi Pertalite.
Selain itu juga diamankan satu mobil lagi Daihatsu Zebra Pick Up warna biru Nopol AD 8578 NF.
“Saat ini Tersangka dan barang buklti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim AKP Setiyanto.
Sedangkan pasal yang dikenakan adalah tentang penyalahgunaan angkutan BBM bukan UU Darurat yakni dijerat Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Disebutkan dalam UU itu bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah merupakan tindak pidana.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.