Terbongkar, Ini Kendala Pengembangan Desa Wisata di Karanganyar Tak Bisa Terwujud

Ini Kendala Pengembangan Desa Wisata di Karanganyar Tak Bisa Terwujud

20 Juli 2023, 22:58 WIB

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Terbongkar, Ini Kendala Pengembangan Desa Wisata di Karanganyar Tak Bisa Terwujud.

Lambatnya perizinan peralihan fungsi lahan menjadi kendala terbesar bagi desa untuk mengembangkan wisata khusunya di tanah kas desa.

Hal itu terungkap dalam public hearing Raperda Desa Wisata yang digelar DPRD Karanganyar di Ruang Paripurna setempat pada Kamis (20/7/2023). Dalam Public hearing itu diikuti Kades, Camat dan OPD terkait.

Kades Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Agus Susilo mengatakan di wilayahnya banyak tanah di wilayahnya yang masuk dalam masuk kawasan cagar budaya.

Disatu sisi, pihak desa sudah menyiapkan tanah kas desa seluas tujuh hektare (ha) untuk pengembangan desa wisata.

“Selama ini kita terkendala dengan penetapan kawasan cagar budaya,” terang Agus, Kamis (20/7/2023).

Namun, disaat pihak desa mengajukan permohonan pada pihak Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMPS), permohonan itu pun tak mendapatkan ijin. Praktis, rencana membuat lokasi wisata itupun tak bisa diwujudkan.

“Sayang ijin tersebut tidak turun karena masuk kawasan cagar budaya,” bebernya.

Senada, Kades Segoro Gunung, Kecamatan Ngargoyoso, Tri Harjanto itupun mengungkapkan hal serupa.

Menurut Tri Harjanto,legalitas ini menjadi penting tatkala desa hendak mengembangkan kawasan wisata di sana.

“Jadi kami ini sering menuai masalah saat melakukan alih fungsi bengkok untuk wisata. Masalahnya ada di perizinan yang lambat,” kata dia.

Dia berharap Raperda Desa Wisata bisa mengakomodir permasalahan yang selalu menjadi momok bagi pemerintah desa tersebut.

“Kami sudah siap untuk mengembangkan wisata di Desa Dayu. Tapi terhambat kawasan cagar budaya,” katanya.

Agus berharap, permasalahan desa untuk mengembangkan desa wisata dapat diselesaikan agar perekonomian warga bisa meningkat, sejalan dengan dikembangkannya desa wisata.

Sementara Joko Pramono, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar menjelaskan, hasil Public Hearing akan dimasukkan dalam draf Raperda Desa Wisata.

Joko Pramono menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar lamban dalam mengantisipasi pesatnya perkembangan desa wisata, terutama terkait peralihan hak fungsi lahan, negosiasi dengan pemilik destinasi wisata, serta masalah perizinan.

Follow Berita Hariankota di Google News

Berita Terkait