Seleksi Jabatan OPD Karanganyar Diulang, Formasi Sekwan Kekurangan Pendaftar

Seleksi jabatan OPD Karanganyar belum tuntas. Posisi Sekwan diulang karena kekurangan pelamar, target pengisian rampung Mei 2026.

chat_bubble_outline 0
Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih berjalan. Dari total 11 posisi yang dibuka, satu formasi harus diulang karena jumlah peserta tidak memenuhi syarat.

Seleksi ini sebelumnya dibuka pada 2–16 Maret 2026 melalui portal ASN Karier milik BKN, sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi dan pengisian jabatan kosong.

Adapun 11 posisi yang dilelang meliputi Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Disdagnaker, Disdikbud, DPMPTSP, Diskuktrans ESDM, Badan Keuangan Daerah, Bakesbangpol, BPBD, serta Satpol PP.

Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan kendala muncul setelah tahapan administrasi dilakukan. Dari hasil evaluasi, terdapat satu jabatan yang tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ada satu formasi yang pesertanya belum memenuhi ketentuan, sehingga harus diulang,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Jabatan yang dimaksud adalah Sekretaris DPRD (Sekwan). Dari tiga pelamar, satu dinyatakan tidak lolos administrasi, sehingga hanya tersisa dua orang. Jumlah tersebut belum memenuhi batas minimal untuk melanjutkan seleksi.

Sesuai aturan, seleksi untuk posisi tersebut harus diperpanjang dengan membuka kembali pendaftaran guna menambah jumlah peserta.

“Ini ketentuan yang harus dipenuhi, jadi prosesnya diulang,” tegasnya.

Saat ini panitia seleksi kembali melakukan penjaringan dan verifikasi berkas, termasuk dari pelamar baru. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan uji kompetensi bagi peserta yang lolos.

Meski demikian, Pemkab Karanganyar tetap menargetkan seluruh proses selesai tepat waktu. Seluruh jabatan diharapkan sudah terisi pejabat definitif paling lambat Mei 2026.

Untuk menjaga transparansi, panitia seleksi melibatkan unsur akademisi, perwakilan pemerintah daerah lain, serta tokoh masyarakat.

Sementara itu, jabatan yang masih kosong saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, peran Plt dinilai terbatas, khususnya dalam pengambilan kebijakan strategis.

“Biasanya keputusan besar yang tidak mendesak akan menunggu pejabat definitif,” jelas Kurniadi.

Ia menambahkan, jika kondisi mendesak, pimpinan daerah tetap dapat mengambil keputusan agar pelayanan publik tetap berjalan.

Percepatan proses seleksi dinilai penting agar kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) tidak terganggu.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya