KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM– Komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar mempertanyakan berakhirnya proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu.
Pasalnya, hingga tahapan pendaftaran ditutup, DPRD mengaku tidak menerima informasi resmi terkait pembukaan seleksi tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menyebut pihaknya baru mengetahui seleksi direksi PUDAM Tirta Lawu telah berakhir melalui informasi yang beredar di luar forum resmi.
“Tidak ada surat pemberitahuan yang masuk ke Komisi B. Tahu-tahu kami mendapat informasi seleksinya sudah ditutup hari ini,” ujar Latri usai rapat paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (21/1/2026).
Menurut Latri, proses seleksi direksi badan usaha milik daerah (BUMD) merupakan agenda strategis yang seharusnya melibatkan pengetahuan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Ia menilai komunikasi antara panitia seleksi dan lembaga legislatif perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Komisi B DPRD Karanganyar, lanjut Latri, berencana memanggil panitia seleksi (pansel) untuk meminta penjelasan menyeluruh, termasuk mekanisme seleksi, alasan tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD, serta adanya perubahan jadwal pendaftaran.
“Kami ingin semuanya transparan. Termasuk kenapa DPRD tidak diberi informasi dan apa alasan perubahan tanggal seleksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Karanganyar, Dheny Hendrawan, menyampaikan bahwa hingga batas akhir pendaftaran, jumlah pelamar telah tercatat untuk masing-masing posisi direksi.
“Untuk jabatan Direktur Utama terdapat tiga pendaftar, sedangkan posisi Direktur Umum ada empat pendaftar,” jelas Dheny.
Ia menambahkan, pendaftaran resmi ditutup pada pukul 15.45 WIB. Terkait identitas pelamar, Dheny menyebut hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui pengumuman hasil seleksi administrasi di website Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Setelah pendaftaran ditutup, seluruh tahapan berikutnya menjadi kewenangan penuh panitia seleksi,” ujarnya.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa DPRD tidak berniat mencampuri kewenangan eksekutif dalam proses seleksi direksi BUMD. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan profesionalisme.
“Yang terpenting prosesnya transparan, objektif, dan tidak mempersulit calon yang memenuhi syarat,” kata Bagus Selo.
Ia memastikan DPRD Karanganyar tetap menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan hal-hal yang perlu diklarifikasi. DPRD juga berkomitmen mengawal proses seleksi agar menghasilkan pimpinan PUDAM Tirta Lawu yang kompeten dan berintegritas.
Rencana pemanggilan panitia seleksi tidak hanya dilakukan oleh Komisi B, tetapi juga akan melibatkan Komisi A DPRD Karanganyar, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026.
Di sisi lain, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi direksi PUDAM Tirta Lawu telah diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi yang dibentuk.
“Sudah ada tim panitia seleksi. Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada pansel,” ujar Rober.
Ia menegaskan tidak ada intervensi dari kepala daerah dalam setiap tahapan seleksi tersebut.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.