KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial TG yang diduga berperan sebagai bandar obat ilegal.
Kasus itu terungkap pada 8 Mei 2026 dan dipublikasikan dalam konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (13/5/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 1.071 butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin.
Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda menjelaskan, tersangka TG diduga menjual obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Untuk tersangka TG, perannya sebagai penjual atau bandar obat keras daftar G,” ujar Miftahul Huda.
Ia menegaskan bahwa Trihexyphenidyl bukan termasuk narkotika maupun psikotropika, melainkan obat keras daftar G atau Gevaarlijk yang tergolong obat berbahaya.
“Obat ini sebenarnya digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan anti-tremor. Namun dalam dosis tertentu dapat menyebabkan ketergantungan sehingga rawan disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan, tersangka diduga telah mengedarkan obat tersebut di wilayah Mojogedang dan sekitarnya.
“Tersangka menjual obat keras daftar G kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” katanya.
Atas perbuatannya, TG dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.