Ribuan Tenaga Honorer Karanganyar Terancam PHK, DPRD Minta Pemkab Tunda Kebijakan Non-ASN

Ribuan tenaga honorer Karanganyar terancam diberhentikan karena tak masuk database BKN. DPRD minta Pemkab menunda kebijakan non-ASN dan cari solusi manusiawi.

chat_bubble_outline 0
Ilustrasi PHK honorer (HARIANKOTA)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Ribuan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Karanganyar kini menghadapi masa depan yang tak pasti. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat berencana menghentikan seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini berpotensi membuat 1.062 pekerja kehilangan mata pencaharian dan menimbulkan efek domino terhadap pelayanan publik di berbagai sektor.

Kebijakan tersebut menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar. Ketua DPRD, Bagus Selo, meminta agar Pemkab tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan yang berdampak besar pada kehidupan banyak orang.

“Kalau seribu lebih tenaga honorer diberhentikan sekaligus, dampaknya luar biasa. Mereka ini bukan angka, tapi bagian dari sistem pelayanan publik yang sudah berjalan bertahun-tahun,” tegas Bagus saat ditemui di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kebijakan itu bisa menimbulkan pengangguran massal di Karanganyar, apalagi sebagian besar tenaga honorer tersebut bekerja di sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian, tapi juga soal kemanusiaan. Jika 1.062 orang diberhentikan, ribuan keluarga akan terdampak,” ujarnya.

Berdasarkan data DPRD, jumlah tenaga honorer yang berpotensi terdampak meliputi 165 tenaga BLUD, 315 tenaga pendidik, dan 549 pegawai di bawah koordinasi BKD. Mereka tersebar di 17 kecamatan, OPD, sekolah, hingga RSUD, dan selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Karanganyar.

Menariknya, dari hasil komunikasi lintas daerah, Karanganyar menjadi satu-satunya kabupaten di eks-Karesidenan Surakarta yang berencana menghentikan seluruh tenaga non-ASN.
“Daerah lain seperti Sragen, Wonogiri, dan Sukoharjo belum mengambil langkah serupa,” ungkap Bagus.

Kebijakan pemberhentian tenaga non-ASN itu merujuk pada Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 800/1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan tersebut menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN hanya diperbolehkan bekerja hingga 31 Desember 2025, dan mulai 1 Januari 2026, instansi pemerintah dilarang mempekerjakan tenaga non-ASN dalam bentuk apa pun.

Namun, DPRD menilai pelaksanaannya perlu tahapan transisi dan solusi realistis agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Kalau keuangan daerah masih memungkinkan, sebaiknya mereka dikontrak sementara. Pelayanan publik harus tetap berjalan,” saran Bagus.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadid, memastikan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final.

Menurutnya, langkah berikutnya adalah melakukan konsultasi resmi ke BKN Kantor Regional Yogyakarta untuk memperjelas status kepegawaian para THL.

“Minggu depan kami akan ke BKN Kanreg Yogyakarta untuk memastikan status mereka dan mendiskusikan solusinya. Setelah itu kami akan lapor kepada Pak Bupati setelah beliau kembali dari ibadah umrah,” terang Zulfikar.

Ia berharap, hasil konsultasi nanti bisa memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai penanganan tenaga honorer non-database.

“Mudah-mudahan setelah itu kita sudah mendapatkan arah dan solusi yang tepat,” tambahnya.

Rencana pemutusan ribuan tenaga honorer ini turut menimbulkan keresahan di kalangan pejabat OPD dan masyarakat. Banyak kepala dinas mengaku masih membutuhkan tenaga tambahan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini kekurangan pegawai tetap.

DPRD berharap hasil konsultasi Pemkab ke BKN dapat membuka ruang kompromi sehingga Karanganyar tidak menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang memutus seluruh tenaga honorer sekaligus.

“Kami siap memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah dan tenaga honorer agar ditemukan jalan tengah yang adil dan manusiawi,” tutup Bagus Selo.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya