KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Berapa gaji anggota DPRD. Dan fasilitas yang diterima bila menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten. Pertanyaan itu muncul usai hiruk pikuk pemilu 14 Februari 2024 usai.
Wajar bila muncul pertanyaan berapa gaji serta fasilitas apa yang diterima bila menjadi duduk di Parlemen.
Pertanyaan ini muncul melihat kegigihan para Calon Legislatif (Caleg) saat pemilu lalu. Selain tenaga, biaya besar untuk memikat hati calon pemilih mereka keluarkan.
Bahkan dari penelisuran HARIANKOTA.COM, ada salah satu Caleg yang memperebutkan kursi di DPRD Karanganyar yang rela merogoh kocek hingga Rp2, 3 miliar dalam semalam. Angka tersebut, tidak termasuk yang akan disebar pada para pemilih sebelum pencoblosan.
Sedangkan saat pencoblosan, hampir semua caleg memikat para pemilih dengan memberikan uang yang mereka sebut sebagai serangan fajar kebeberapa lokasi dimana yang mereka yakini mampu memberikan suara buat mereka agar mendapatkan satu kursi, baik di DPR, DPRD Provinsi maupun Kota atau Kabupaten.
Kisaran yang mereka sebar mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Melihat besarnya uang yang disebar para caleg, tak heran bila muncul pertanyaan berapa gaji dan fasilitas apa yang mereka dapatkan setelah menjadi wakil rakyat, hingga para caleg ini rela merogoh kocok begitu besar.
Menjadi anggota DPRD atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memang merupakan sebuah kebanggaan tersendiri.
Wajar bila mereka mendapatkan gaji dan fasilitas untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat selama lima tahun.
Dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Halaman
Editor | : |
---|