Puluhan Karangan Bunga Hiasi Kejari Karanganyar Jelang Pemeriksaan Juliyatmono

Kejari Karanganyar dibanjiri karangan bunga sebagai dukungan publik atas pengusutan kasus korupsi Masjid Agung dan alkes, termasuk pemanggilan eks Bupati Juliyatmono

chat_bubble_outline 0
Karanganyar bunga banjiri Kejari jelang pemeriksaan Juliyatmono (Foto: HARIANKOTA/Bramantyo)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dipenuhi puluhan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat.

Pemandangan tak biasa ini terjadi menjelang pemeriksaan eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Karangan bunga tersebut menjadi simbol dukungan dan kepercayaan publik terhadap langkah Kejari Karanganyar dalam mengusut berbagai kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk pejabat aktif dan mantan kepala daerah.

Penyidikan Masjid Agung Madaniyah Masuki Babak Baru

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah kini berada di fase krusial.

Hingga awal Agustus ini, lima tersangka telah resmi ditetapkan. Mereka berasal dari kalangan swasta dan birokrasi.

Salah satu tersangka utama dari sektor swasta adalah Ali Amri, mantan Dirut PT MAM Energindo, yang kini mendekam di Rutan Padang.

Selain itu, Direktur Operasional, investor proyek, dan kepala cabang wilayah juga ikut terseret. Dari kalangan aparatur negara, nama Sunarto mencuat sebagai pejabat pengadaan tahun 2020 yang diduga kuat mengatur jalannya lelang proyek.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Roberth saat konferensi pers.

Juliyatmono sendiri dipanggil sebagai saksi kunci. Sebelumnya, ia absen dalam pemanggilan pertama, sehingga jadwal ulang pemeriksaan menjadi sorotan publik.

Selain proyek masjid, Kejari Karanganyar juga menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022–2023 di Dinas Kesehatan. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat struktural dan tiga dari pihak rekanan.

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Dana tersebut sebagian besar dikembalikan oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan yang kini berstatus nonaktif, Purwati. Uang sitaan telah disetor ke kas negara dan akan menjadi alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21), menandakan bahwa kasus ini siap memasuki tahap penuntutan.

Tidak hanya dua kasus besar tersebut, Kejari Karanganyar juga tengah menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyewaan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: Kepala Desa setempat dan pihak investor.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan warga. Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna mengungkap skema penyimpangan dalam proyek tersebut.

Di tengah berbagai perkara besar ini, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Roberth menyatakan bahwa semua langkah hukum dijalankan berdasarkan asas praduga tak bersalah, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Dukungan masyarakat menjadi motivasi moral bagi kami untuk terus menjunjung tinggi integritas dan keadilan,” kata Roberth.

Langkah tegas Kejari Karanganyar dalam membongkar praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Karangan bunga yang menghiasi halaman kantor menjadi simbol bahwa publik menginginkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya