HARIANKOTA.COM – PT KAI Daop 6 Yogyakarta tegas mengingatkan masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi aturan berlalu lintas saat melewati area perlintasan sebidang.
Hal ini menyusul kejadian sebuah truk yang terus menerobos pintu perlintasan sebidang di JPL 117 antara Stasiun Gawok dan Delanggu, daerah Sekaran, Wonosari, Klaten pada Rabu pukul 07.46 WIB meskipun palang pintu perlintasan sudah menutup sehingga menyebabkan kedua palang pintu patah tertabrak.
“Kita bersyukur tidak ada korban jiwa ataupun kecelakaan kereta api pada kejadian ini. Petugas Daop 6 di lapangan dengan sigap berkoordinasi dengan petugas KA yang akan melewati perlintasan tersebut, kemudian petugas pengamanan membantu mengamankan area tersebut agar lalu lintas tetap tertib. Petugas persinyalan Daop 6 juga langsung terjun untuk melakukan perbaikan pada pintu perlintasan,” ujar Manajer Humas Daop 6 Franoto Wibowo dalam rilis tertulisnya.
Ia melanjutkan, Daop 6 sangat menyayangkan ulah sopir truk yang nekat menerobos palang pintu KA padahal sudah jelas ada tanda jika palang akan menutup.
Keamanan dan keselamatan perjalanan KA harus menjadi prioritas bersama karena dalam perjalanan KA mengangkut banyak sekali nyawa manusia.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Franoto.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujar Franoto.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
“Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang,” tambah Franoto.
Adapun bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Budaya berlalu lintas yang mengutamakan keselamatan merupakan salah satu kunci untuk meminimalisasi kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan berlalu lintas di perlintasan sebidang melalui berbagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
“Kami berharap masyarakat pengguna jalan untuk lebih menaati aturan melintasi perlintasan sebidang, karena keselamatan lebih penting daripada kecepatan tiba di tujuan,” tutup Franoto.
Editor | : |
---|