Polres Karanganyar Selidiki Korupsi Hibah Sapi, 11 Dijual, 7 Disewakan, 2 Mati

Polres Karanganyar menetapkan TM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah sapi senilai Rp 269 juta. Sapi bantuan diduga dijual dan disewakan tanpa izin

chat_bubble_outline 0
Korupsi hibah sapi di Karanganyar terungkap. 11 sapi dijual, 7 disewakan, dan 2 mati. Polisi masih dalami kasus (Foto: Ist)

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Sebuah dugaan kasus korupsi terkait bantuan ternak sapi kembali mencuat di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Kecamatan Jaten, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karanganyar atas dugaan penyalahgunaan dana hibah sapi senilai Rp269,5 juta dari Kementerian Pertanian RI.

Bantuan tersebut semula ditujukan kepada kelompok ternak “Maju Terus” dalam bentuk 20 ekor sapi. Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga fiktif dan hanya dijadikan kedok untuk mendapatkan bantuan.

Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan, tersangka TM diduga merekayasa dokumen kelompok ternak dan memanipulasi data agar lolos verifikasi penerima hibah. Kelompok “Maju Terus” diklaim aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk pada 2021.

“Fakta lapangan menunjukkan bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok telah mengundurkan diri sebelum bantuan disalurkan. Namun data itu sengaja tidak dilaporkan,” ujar Bondan.

Setelah dana hibah cair, TM disebut menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor tanpa izin dinas terkait, dan dua ekor lainnya mati akibat kelalaian perawatan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara serta menghambat tujuan program peningkatan produktivitas peternakan nasional.

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait distribusi sapi hibah. Proses penyelidikan pun ditingkatkan menjadi penyidikan sejak 13 November 2024, setelah aparat mengantongi cukup bukti.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen penting seperti proposal, bukti transaksi, serta surat legalitas kelompok. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara serta pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan dalam pengelolaan dana bantuan, terutama yang menyasar sektor vital seperti peternakan.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya