Saat ini, polisi telah menahan lima orang tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar SMP Negeri 5 Karanganyar, Wildan Ahmad saat latihan silat pada Minggu (26/11/2023).
Kelima tersangka itu, dua orang merupakan pelaku dewasa dan tiga pelaku anak. Mereka dijerat pasal pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak dengah ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kelima tersangka ditahan masing-masing BP, 21, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu; RS, 20, warga Tegalgede, merupakan pegawai swasta. Lalu tiga pelaku anak masing-masing AE, 17, pelajar SMA Negeri 1 Karanganyar; HT, 16, pelajar SMK Binakarya Karanganyar; MA, 15, pelajar MTSN 2 Karanganyar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wildan Ahmad, pelajar kelas IX D SMP 5 Karanganyar tewas usai latihan silat.
Dari hasil penyelidikan cepat penydik Satreskrim Polres karanganyar, diketahui Wildan meninggal setelah dianiyaya lima orang ang merupakan kakak senior di perguruan dimana Wildan belajar silat.
Wildan dianiyaya dikarenakan korban gagal membawa empat murid baru, saat korban datang ketempat latihan di halaman SDN 2 Cangakan, sekira pukul 15.00 WIB.
Karena korban tidak mendapatkan siswa tersebut akhirnya korban mendapatkan hukuman berupa doweran.
Saat tengah menerima hukuman dari para seniornya, sekira pukul 16.00 WIB, korban jatuh dan ngorok. Kondisi korban tambah parah saat dipegang tangannya terasa dingin dan detak jantung sudah tidak ada. ***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.