KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mendorong pemerintah daerah mulai merancang skema pembiayaan untuk Pilkada 2029 sejak dini.
Usulan ini dimaksudkan agar pembiayaan tidak membebani keuangan daerah secara mendadak dalam satu tahun anggaran saja.
KPU menilai, strategi penganggaran bertahap lewat mekanisme dana cadangan dapat menjadi solusi efektif guna menjaga stabilitas fiskal menjelang tahun pemilu.
Gagasan tersebut disampaikan dalam pertemuan tertutup antara jajaran KPU Karanganyar dan Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, pada Senin (5/5/2025). Dalam forum tersebut,
KPU mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengalokasikan dana Pilkada secara bertahap melalui dana cadangan yang sudah diatur dalam peraturan daerah.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024 lalu, biaya penyelenggaraan yang mencapai Rp35 miliar menjadi tantangan besar karena harus ditanggung dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, perencanaan sejak awal dipandang lebih bijak untuk menghindari tekanan anggaran yang terlalu besar di tahun pelaksanaan.
Ia menambahkan bahwa Karanganyar sudah memiliki dasar hukum terkait penggunaan dana cadangan, sehingga usulan ini sangat mungkin dijalankan.
Lebih lanjut, Daryono menjelaskan bahwa potensi kenaikan jumlah pemilih dan pertumbuhan ekonomi daerah kemungkinan besar akan berdampak pada kebutuhan teknis Pilkada 2029, termasuk penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan proyeksi KPU, akan ada satu TPS tambahan di setiap desa dan kelurahan, atau sebanyak 177 titik baru dari jumlah sebelumnya yang mencapai 1.344 TPS.
Meski belum bisa memastikan rincian anggaran yang dibutuhkan, Daryono memperkirakan jumlahnya akan lebih besar dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Oleh karena itu, mencicil anggaran sejak beberapa tahun sebelum pelaksanaan menjadi langkah strategis agar tidak membebani APBD secara mendadak.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa secara aturan, pencadangan anggaran untuk kebutuhan lima tahunan seperti Pilkada diperbolehkan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa implementasi usulan ini tetap harus disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah yang saat ini tengah dalam masa efisiensi.
Menurut Bagus, kemungkinan besar realisasi pencadangan baru bisa dilakukan pada tahun 2027.
Tahun ini, pemerintah daerah masih dalam tahap penyesuaian pasca pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya. Meski demikian,
ia menegaskan bahwa wacana ini tetap terbuka dan layak dibahas lebih lanjut dalam forum anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, KPU juga menyampaikan kebutuhan lain seperti permohonan hibah lahan untuk pembangunan gedung kantor baru.
Langkah ini bertujuan agar dana pusat yang diterima dapat dialokasikan khusus untuk pembangunan fisik.
Menurut Bagus, gagasan tersebut masuk akal mengingat pentingnya sarana kerja yang layak bagi penyelenggara pemilu.
Selain itu, KPU turut mengajukan permintaan dukungan anggaran sebesar Rp300 juta untuk mendanai kegiatan non-pemilu seperti sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Aktivitas tersebut sebelumnya tidak terakomodasi akibat kebijakan efisiensi. Bagus menyatakan bahwa usulan itu akan disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas lebih lanjut.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.