SEMARANG, HARIANKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan perubahan pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah penghematan energi sekaligus peningkatan efisiensi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.3/3/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 1 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Dalam kebijakan itu, Pemprov Jateng mendorong penerapan sistem kerja fleksibel, salah satunya dengan memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap hari Jumat. Selain itu, perjalanan dinas juga dibatasi, yakni maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan hingga 70 persen untuk luar negeri.
Aktivitas perkantoran seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi diarahkan menggunakan sistem hybrid, memadukan pertemuan langsung dan daring dengan memaksimalkan teknologi informasi.
Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas juga ditekan hingga 50 persen. ASN didorong beralih ke moda transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, hingga berjalan kaki.
Dari sisi penggunaan energi, pengaturan jam operasional listrik diberlakukan mulai pukul 06.30 hingga 15.30 WIB sesuai kebutuhan. Sementara penggunaan AC diatur pada suhu efisien 24–26 derajat Celsius, dan perangkat listrik dimatikan jika tidak digunakan dalam waktu lama.
Penghematan juga diterapkan pada penggunaan air bersih serta mulai didorong pemanfaatan energi baru terbarukan, seperti pemasangan panel surya di lingkungan kantor.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan membangun pola kerja yang lebih efisien dan adaptif.
“Kami mendorong ASN untuk mengurangi aktivitas berpindah tempat dan lebih mengutamakan kegiatan secara daring,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).
Ia juga mengimbau ASN mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil saat berangkat kerja. Alternatif seperti berjalan kaki, bersepeda, atau berbagi kendaraan (carpooling) dinilai lebih hemat energi.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Ke depan, Pemprov Jateng juga akan mengatur aktivitas khusus hari Jumat yang mengacu pada konsep Hari Krida, yakni hari yang difokuskan untuk kesehatan dan olahraga. ASN yang tetap bekerja dari kantor (WFO) di hari tersebut didorong menjadikan perjalanan ke kantor sebagai bagian dari aktivitas fisik, seperti bersepeda atau jogging.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku merata. Jumlah ASN yang bekerja dari rumah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sumarno menambahkan, pimpinan OPD bertanggung jawab penuh dalam memastikan pelaksanaan WFH tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah instansi pelayanan langsung, seperti rumah sakit dan Samsat, tidak memungkinkan menerapkan WFH. Selain itu, pejabat struktural tingkat tertentu juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.