DENPASAR, Hariankota.com – Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 mendatang.
Surat edaran itu diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Selasa (25/10/2022) lalu. Tujuannya untuk mendukung suksesnya perhelatan KTT G20 yang menjadi momentum bersejarah.
“Karena akan menentukan kemajuan peradaban dunia era baru dengan tatanan kehidupan baru, usai pandemi Covid-19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses,” jelasnya seperti dikutip dari website Pemprov Bali.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra membenarkan keberadaan SE tersebut. Dirinya menyebut pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
“Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali,” papar Dewa Indra.
Dalam SE tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah & swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.
Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home).
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain: Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada tanggal 12-17 November 2022.
Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada tanggal 12-17 November 2022.
Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada tanggal 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada tanggal 15-16 November 2022.
Sekda Dewa Indra berharap dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan surat edaran ini, khususnya dari Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali.
Follow Berita Hariankota di Google News