KLATEN, HARIANKOTA.COM — Polres Klaten mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ayah tiri sebagai tersangka. Pria berinisial J (57), warga Kabupaten Madiun, diamankan polisi setelah laporan diterima pada 26 April 2026 lalu.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Laporan diterima pada 26 April 2026 dan pada hari yang sama anggota Satreskrim Polres Klaten langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Faruk dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui masih berusia 8 tahun dan tinggal di wilayah Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di beberapa lokasi di wilayah Klaten dan Madiun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban memeriksa telepon genggam milik tersangka dan menemukan rekaman yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, flashdisk, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Menurut penyidik, tersangka diduga merekam aksi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Klaten menyebut tersangka diduga mendekati korban dengan memberikan hadiah dan uang jajan sebagai bentuk bujuk rayu.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara maksimal,” jelas Faruk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara maksimal mengingat korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan khusus.


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.