Narkoba Jaringan Internasional, Empat Pelaku Diamankan Polisi di Semarang dan Tangerang

4 Juni 2023, 13:11 WIB

TANGERANG, HARIANKOTA.COM- Pabrik clandenstaein narkotika jenis ekstasi jaringan internasional dibongkar tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai. Lokasinya berada di kawasan perumahan di Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya Jumat ,(2/6) lalu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebut kasusnya terbongkar hasil kerjasama antara jajaran Polri serta Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai. 

“Ada dua lokasi, selain di Kabupaten Tangerang juga Semarang, Jawa Tengah,” ucapnya.


Dari lokasi tersebut dua orang berinisial TH dan N diamankan di Tangerang. Sementara pelaku lainnya yakni MR dan ARD diringkus di Semarang.

“Jadi dari dua lokasi(Semarang dan Tangerang diamankan total 4 tersangka. Sementara dua tersangka lainnya masih DPO (Daftar Percarian Orang, Red),” terangnya.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP). Dari  tempat kejadian perkara di Tangerang, diamankan  27.380 butir ekstasi siap edar. Termasuk bahan baku berbagai macam prekursor serbuk galatium, MDT, magnesium dan pentylon seberat 46.250 gram.

Kemudian 1 liter methapethamin, 3 liter metanol, 200 kapsul kafein, mesin cetak tablet, berbagai macam paralatan ‘cland lab’ dan alat komunikasi.

“Untuk barang bukti di  Semarang ada  10.410 butir ekstasi termasuk bebagai macam bahan baku, mesin cetak dan alat komunikasi,” lanjut Agus.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat sebut kasusnya terbongkar Karena ada informasi yang menyebut ada masuknya alat-alat produksi sejenis tablet. Dan dilakukan oleh perorangan. Kemudian, informasi ditindaklanjut dan siap koordinasi bersama Bareskrim Polri.

“Biasanya yang mengirim mesin cetak tablet adalah perusahaan farmasi, tapi ini perorangan,” imbuhnya.

Para  tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda Rp8 miliar.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini