SOLO, HARIANKOTA.COM – Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi membatalkan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028.
Secara otomatis dengan keluarnya surat tersebut, maka terpilihnya Sajidan sebagai rektor terpilih itupun batal di kukuhkan.
Pembatalan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS.
Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret, Sutanto, dalam konferensi pers membenarkan adanya surat pembatalan hasil pemilihan rektor yang dikirimkan oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi.
Menurut Sutanto, ada lima poin utama dalam surat tersebut. Dari kelima, poin utama terletak pasal 4 dan 5.
Dimana pada pasal 4 dalam surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu berbunyi tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas
Maret selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sedangkan pada pasal 5 berbunyi, hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.
Follow Berita Hariankota di Google News