KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Mantan Bupati Karanganyar yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono kembali dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Saat itu Juliyatmono melayangkan surat pemberitahuan bila.dirinya tidak bisa hadir sebagai saksi di Persidangan sebelumnya. Karena disaat bersamaan bersamaan dengan tugasnya sebagai anggota DPR RI ke Mojokerto, Jawa Timur.
Rencanannya, mantan Bupati Karanganyar dua periode itu dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Selasa 16 Desember 2025.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan keterangan Juliyatmono dipersidangan sangat diperlukan, untuk melengkapi proses pembuktian.
Atas dasar itu, ungkap Hartanto, pihaknya kembali memanggil Juliyatmono untuk hadir pada Persidangan tersebut.
“Keterangan Juliyatmono masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembuktian. Statusnya masih sama, sebagai saksi. Karena pada persidangan sebelumnya tidak hadir, maka kami panggil lagi, ” papar Hartanto, pada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Ia mengatakan tak hanya Juliyatmono saja yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dipersidangan. Hanya saja, Hartanto menolak menyebutkan nama dan berapa saksi yang dipanggil.
“Itu materi persidangan, pokoknya ada, ” tegasnya.
Saat ditanya langkah apa yang akan diambil pihak Kejaksaan bila pada pemanggilan kedua ini, Juliyatmono kembali mangkir. Dengan tegas Hartanto menolak berandai-andai.
“Jangan berandai-andai dulu lah, “ujarnya.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.