JAKARTA, HARIANKOTA.COM – Mulai Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023)
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024.
Namun ada yang berbeda dalam Pemilu 2024 dimana nama bakal calon anggota legislatif harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat partai politik terkait.
Bakal calon yang didaftarkan adalah mereka yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan pada 16 Desember 2022.
“Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei. KPU sebagaimana jadwal pendaftaran bakal calon anggota partai politik ke KPU, sebagai tingkatan masing-masing,” jelas Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari, Minggu (30/4/2023).
Untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPR akan dilakukan oleh pimpinan partai politik pusat ke KPU Pusat. Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik di provinsi tersebut ke KPU daerah.
“Pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat DPD kabupaten/kota akan dilakukan oleh pengurus partai politik di kabupaten/kota tersebut,” imbuhnya.
Untuk waktu pendaftaran di masing-masing KPU mulai tanggal 1-13 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan pada tanggal 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai 23.00 waktu setempat.
Follow Berita Hariankota di Google News