Mau Kampanye Melalui Iklan Media, Catat Ini Waktunya Sesuai Aturan PKPU
KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mulai menemukan pelanggaran kampanye pemilu yang ditayankan melalui iklan media. Sesuai dengan PKPU nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye, bahwa tahapan kampanye melalui media cetak, elektronik, maupun jaringan baru dapat dilakukan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Hal itu disampaikan anggota KPID Jateng Anas Syahirul […]
3 tahun yang lalu
