KONI dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Atlet Nasional

KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi atlet nasional, dari masa pembinaan hingga purna tugas.

chat_bubble_outline 0
KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU untuk atlet

JAKARTA, HARIANKOTA.COM– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi atlet nasional. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keselamatan dan masa depan atlet Indonesia. Menurutnya, jumlah atlet yang terlindungi program jaminan sosial masih perlu terus ditingkatkan, seiring besarnya anggota KONI di seluruh daerah.

“Atlet adalah patriot olahraga. Perlindungan jaminan sosial harus melekat sepanjang karier, bukan hanya saat event berlangsung,” tegas Marciano.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2023–2025 sebanyak 256 ribu atlet telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan sekitar 4.200 kasus kecelakaan olahraga yang tertangani. Program ini dinilai memberikan manfaat nyata, terutama bagi atlet yang mengalami cedera saat latihan maupun pertandingan.

Kerja sama KONI dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk melibatkan perguruan tinggi olahraga. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan atlet sekaligus menjaga prestasi olahraga nasional.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Untoro, menegaskan sinergi dengan KONI menjadi kunci menghadirkan perlindungan jangka panjang bagi atlet, mulai dari masa pembinaan hingga purna tugas.

Melalui kolaborasi ini, atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung olahraga di bawah naungan KONI akan mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya