Komisi A juga menekankan krusialnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan toko modern. Mereka menyatakan bahwa efektivitas Perda sangat bergantung pada keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjalankannya.
“Efektivitas Perda sangat bergantung pada pelaksana di tingkat OPD. Jika OPD tidak menjalankan Perda sesuai dengan ketentuan, maka Perda tersebut tidak akan efektif,” jelasnya.
Komisi A menegaskan kembali bahwa izin pendirian toko modern harus menjadi prioritas utama sebelum toko tersebut beroperasi.
“Toko modern itu harus memiliki izin yang lengkap sebelum beroperasi,” pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Komisi A DPRD Karanganyar ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi terkait polemik keberadaan toko modern yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Karanganyar.
Sidak gabungan yang akan dilaksanakan pekan ini diharapkan dapat mengumpulkan data dan fakta yang akurat untuk tindakan selanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, kembali menemukan indikasi pelanggaran Perda di wilayah Kerjo.
Berdasarkan bukti foto, sebuah minimarket tidak menggunakan nama waralaba yang sudah dikenal. Namun, penggunaan warna dan tata letak toko sangat mirip dengan salah satu jaringan waralaba populer.
“Banyak ditemukan model toko modern seperti ini di luar zona yang diatur Perda. Meskipun namanya tidak menggunakan nama waralaba terkenal, namun dari segi warna dan tata letak sangat identik. Ini yang kami minta Pemerintah Kabupaten untuk segera menertibkan,” tegas Bagus Selo.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.