KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menahan Kepala Desa Jaten, Harga Saptata, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kios desa senilai Rp3,8 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Harga sebagai tersangka pada Senin (tanggal disesuaikan).
Proyek pembangunan 52 unit ruko yang berdiri di atas lahan bengkok milik Desa Jaten itu semula dirancang dengan skema “bangun serah guna”, namun proses pelaksanaannya dinilai menyimpang dari aturan dan menyebabkan kerugian keuangan desa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Harga berlangsung selama tujuh jam sebelum keputusan penahanan dijatuhkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore, tersangka langsung kami tahan,” jelas Hartanto kepada awak media.
Dugaan korupsi mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan hasil sewa ruko yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa. Dana yang seharusnya masuk ke kas desa selama periode sewa 20 tahun diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya.
“Penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi menjadi modus utama yang kami temukan, dan ini menimbulkan kerugian keuangan daerah,” lanjut Hartanto.
Harga Saptata kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan aset negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Meski tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp260 juta, proses hukum tetap berlanjut. Kejaksaan menegaskan pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Hingga saat ini, Harga merupakan satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus.
“Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan masih berlangsung,” imbuh Hartanto.
Pantauan di lokasi, Harga terlihat tenang saat digiring ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Polres Karanganyar untuk menjalani masa penahanan sementara.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.