Kejari Karanganyar Siap Tetapkan DPO Tersangka Kasus Masjid Madaniyah

Tersangka penghalangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini akan diambil apabila AC terus menghindari panggilan pemeriksaan

chat_bubble_outline 0
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto (Foto: HARIANKOTA/)

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bersiap menetapkan AC, tersangka penghalangan penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah ini akan diambil apabila AC terus menghindari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Pencarian telah dilakukan, termasuk penggeledahan di rumah kontrakannya di Perum Chrisyan Regency, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, pada Jumat (25/7/2025).

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan tiga unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Sejak penetapan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. Jika masih terus bersembunyi, kami akan resmi memasukkannya ke DPO dan melakukan penangkapan paksa,” tegas Hartanto pada wartawan belum lama ini.

AC disangkakan melanggar Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Ia diduga melakukan intimidasi terhadap saksi serta mengatur jalannya proses penyidikan agar menguntungkan pihak tertentu.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya, AC pernah menjadi kuasa hukum Purwati, Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar nonaktif yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2022–2023 dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hubungan profesional keduanya berakhir setelah Purwati menunjuk pengacara baru.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya