KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes), termasuk seorang pejabat pembuat komitmen (PPKom) yang mengatur pengadaan alkes senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui sistem e-katalog.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri peran masing-masing pejabat yang terlibat.
“Kami fokus pada keterlibatan para ASN dalam proses pengadaan. Saat ini dua orang sedang kami periksa, termasuk PPKom,” kata Hartanto, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Kejari Karanganyar belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, keterangan para saksi masih terus didalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Keterangan para saksi kami pelajari mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Kasus Alkes 2022 Juga Dibuka
Menariknya, Kejari Karanganyar juga mulai membuka penyidikan atas proyek pengadaan alkes tahun 2022 yang memiliki pola pengadaan serupa.
Diketahui, pengadaan saat itu mencakup 8 jenis alkes dengan nilai anggaran lebih dari Rp2 miliar, yang disalurkan ke berbagai Puskesmas di Karanganyar.
“Pihak yang menangani pengadaan alkes tahun 2022 sebagian besar sama dengan proyek tahun 2023. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan,” ungkap Hartanto.
Proses hukum dipastikan terus berjalan. Kejari menyatakan akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.
“Kami pastikan semua proses berjalan transparan. Identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai,” tutupnya.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.