KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengeksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022–2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bonar David Yuniarto sampaikan eksekusi tersebut berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dari para terpidana, dengan total setoran mencapai Rp977.270.723.
“Dalam pelaksanaannya, sejumlah terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan pengadilan, baik dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang maupun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” paparnya, Kamis (16/4/2026).
Terpidana Purwati, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 30 Desember 2025, telah melunasi uang pengganti sebesar Rp288.000.000 dan membayar denda Rp50.000.000.
Pembayaran tersebut mencakup tambahan Rp38.000.000 yang disetorkan pada tahap akhir, setelah sebelumnya menyetor Rp250.000.000 pada Januari 2026.
Sementara itu, Dodo Nobianto membayar uang pengganti sebesar Rp456.931.679 serta denda Rp50.000.000 sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PT SMG juncto putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
Terpidana lainnya, Septian Widhianto, juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100.000.000 dan membayar denda Rp50.000.000.
Kemudian Jonathan Sukartono membayar uang pengganti sebesar Rp112.339.044 tanpa dikenai denda tambahan dalam putusan tersebut.
Untuk Amin Sukoco, pembayaran baru dilakukan pada tahap angsuran pertama sebesar Rp80.000.000, dengan sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp114.800.000 yang masih harus dipenuhi.
“Adapun Kusmawati, telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp40.000.000 sesuai amar putusan,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, total uang pengganti yang berhasil disetorkan mencapai Rp827.270.723, sementara total denda sebesar Rp150.000.000. Seluruh dana tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Bonar menegaskan komitmen Kejari Karanganyar untuk terus menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan seluruh kewajiban terpidana dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.