Kasus Dugaan Penipuan Dinar Mulia Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Desak Polres Karanganyar Naikkan ke Penyidikan

Kadi Sukarna, Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan Dinar Mulia di Karanganyar

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Dinar Mulia menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah masuk ke Polres Karanganyar sejak Maret 2025 hingga kini belum juga naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum korban, Kadi Sukarna, menyebut laporan resmi diajukan pada 24 Maret 2025, dengan 112 korban dan total kerugian mencapai sekitar Rp13 miliar. Namun hingga Januari 2026, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan (lidik).

“Kasus ini sebenarnya sederhana, tetapi penanganannya sangat lambat. Hampir satu tahun berlalu tanpa kepastian hukum bagi korban,”ujar Kadi, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Januari 2026, kepolisian menyatakan perkara masih dalam tahap lidik.

Meski telah dilakukan gelar perkara sehari sebelumnya, proses disebut masih sebatas koordinasi dan rencana pemanggilan pihak terkait.

Kadi menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Menurutnya, sedikitnya 27 hingga 28 saksi, termasuk para korban, telah diperiksa.

Dengan jumlah tersebut, ia menilai penyidik seharusnya sudah dapat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami melihat ada kesan penguluran waktu. Hal ini justru menimbulkan ketidakpercayaan dan tanda tanya besar di kalangan korban,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang mengaku kesulitan memanggil terlapor, padahal identitas dan alamat pihak terlapor dinilai jelas.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan penuh sesuai KUHAP untuk melakukan pemanggilan secara tegas.

Selain lambannya proses hukum, korban juga belum memperoleh kejelasan pengembalian kerugian. Pada November 2025, kepolisian sempat memfasilitasi pertemuan antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum Dinar Mulia.

Saat itu, terlapor menjanjikan penggantian kerugian melalui penjualan aset dalam waktu 40 hari, namun hingga kini belum terealisasi.

“Janji penjualan aset tidak pernah terealisasi. Setelah itu, proses hukum justru terkesan berhenti,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum korban mendesak Polres Karanganyar segera menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka demi memberikan kepastian hukum.

Ia juga menyebut, jumlah korban diperkirakan lebih banyak dari yang saat ini terdata, dengan nilai kerugian yang signifikan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono memastikan penanganan kasus dugaan penipuan Dinar Mulia masih terus berjalan. Bahkan pemilik usaha Dinar Mulia telah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Penyelidikan masih berlanjut. Owner-nya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Terkait saksi, Wikan menyampaikan bahwa sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa, meski belum merinci jumlah pastinya.

“Saksi sudah beberapa orang yang diperiksa,” tambahnya.

Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman agar penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya