Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku utama dan jaringan internasional yang terlibat.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Imigrasi, dan Interpol, akan terus dilakukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau promo yang tidak masuk akal,” pesan Komjen Wahyu.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.