Jaringan Siber Internasional Dibongkar, Teknologi “Fake BTS” Ancam Keamanan Perbankan Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi “fake Base Transceiver Station

chat_bubble_outline 0
Jaringan Siber Internasional Berhasil Dibongkar

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pelaku utama dan jaringan internasional yang terlibat.

Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Imigrasi, dan Interpol, akan terus dilakukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah atau promo yang tidak masuk akal,” pesan Komjen Wahyu.***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya

Upacara Jumenengan PB XIV Lengkapi Tahapan Tradisi Keraton Surakarta

SOLO, HARIANKOTA.COM – Rangkaian adat jumenengan di Keraton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar seremoni pergantian kepemimpinan. Prosesi yang dijalani selama dua hari menjadi bagian penting dalam melengkapi tahapan tradisi bertahtanya Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono XIV Hangabehi. Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah […]

2 hari yang lalu