Jalani Pemeriksaan Selama 5 Jam, Mantan Dirut BumDes Ditahan

20 September 2022, 17:30 WIB

Hariankota.com – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi BumDes Berjo, mantan Dirut BUMDes Berjo, EK langsung ditahan dan dititipkan di Polres Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan tersangka Eko Kamsono ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi tindakan serupa.

“Itu alasan subyektif kami melakukan penahanan. Tentunya karena dikenakan pasal 2 dan 4 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara maka kita lakukan penahanan,” paparnya.

Sementara itu kuasa hukum EK sampaikan klienya mendapatkan 27 pertanyaan dari penyidik kejaksaan. Namun apa materi pertanyaan dirinya enggan berkentar karena menjadi ranah Kejari Karanganyar.

“Ada 27 pertanyaan yang diajukan pada klien kami. Seperti apa materinya (pertanyaan) kewenangan dari penyidik Kejari,” pungkasnya.

Editor:

Berita Lainnya

Berita Terkini