DENPASAR, HARIANKOTA.COM – Tradisi imsak yang menandai waktu sekitar 10 menit sebelum azan Subuh kerap dipahami sebagai awal dimulainya puasa.
Padahal, para ulama menegaskan bahwa awal puasa ditetapkan sejak terbit fajar atau saat azan Subuh dikumandangkan, sementara imsak merupakan penanda kehati-hatian yang memiliki latar sejarah panjang dalam praktik keagamaan umat Islam, termasuk di Indonesia.
Imsak sejatinya tidak dimaksudkan sebagai batas hukum dimulainya puasa. Tradisi ini berfungsi sebagai pengingat agar umat Islam mengakhiri sahur lebih awal sehingga tidak melewati masuknya waktu Subuh.
Dalam literatur fikih, para ulama sepakat bahwa puasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga matahari terbenam. Ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak fajar, bukan sejak waktu imsak.
Dengan demikian, makan dan minum sebelum azan Subuh dikumandangkan tidak membatalkan puasa, meskipun telah memasuki waktu imsak.
Para ulama memandang imsak sebagai anjuran kehati-hatian (ihtiyath) dalam beribadah. Imsak tidak memiliki konsekuensi hukum wajib, tetapi dianjurkan agar umat Islam tidak sahur hingga terlalu dekat dengan waktu Subuh.
Prinsip kehati-hatian ini dinilai membantu menjaga ketertiban dan ketenangan dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya terkait batas waktu yang krusial.
Tradisi imsak memiliki dasar dari hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa jarak waktu antara selesainya sahur Nabi Muhammad SAW dan pelaksanaan salat Subuh adalah sekitar waktu membaca 50 ayat Al-Qur’an.
Para ulama kemudian memperkirakan durasi tersebut setara dengan kurang lebih 10 menit, yang selanjutnya dijadikan patokan waktu imsak sebagai bentuk kehati-hatian.
Konsep imsakiyah modern pertama kali dikenal di Mesir pada 1846 M (1262 H). Tradisi tersebut kemudian masuk ke Nusantara sekitar 1896 dan berkembang luas hingga menjadi bagian dari praktik keagamaan masyarakat Indonesia.
Saat ini, jadwal imsakiyah disusun dan diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai panduan waktu sahur dan Subuh selama bulan Ramadan.
Di Indonesia, imsak berkembang sebagai tradisi keagamaan yang mengakar kuat. Praktik ini lebih dikenal di kawasan Asia Tenggara dibandingkan negara-negara Timur Tengah dan berfungsi sebagai pengingat kolektif agar umat Islam menyudahi sahur tepat waktu serta mempersiapkan diri untuk menunaikan salat Subuh.
Tradisi imsak juga mencerminkan karakter masyarakat Indonesia yang mengedepankan disiplin dan kehati-hatian dalam menjalankan ibadah.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa awal puasa ditandai oleh terbitnya fajar atau azan Subuh, sementara imsak bukanlah penanda awal puasa, melainkan anjuran kehati-hatian yang memiliki dasar hadis dan pandangan para ulama.
Pemahaman yang tepat mengenai imsak diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari kesalahpahaman yang kerap berulang setiap Ramadan, sehingga ibadah puasa dapat dijalani dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan syariat.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.