KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Karanganyar masa jabatan 2025–2030 resmi dikukuhkan pada Sabtu (11/4/2026) di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Pelantikan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran advokat dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Adardam Achyar, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto. Kemudian Sunarto, Korwil IKADIN Jawa Tengah juga Bupati Karanganyar Rober Christanto, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPC IKADIN Karanganyar terpilih, Mochamad Mohani, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong hadirnya layanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu. Ia juga mengusulkan penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
“Kami berharap ke depan tersedia layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar, menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, serta komitmen advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat.
“Komitmen kita harus mengedepankan pengabdian, profesionalisme, dan integritas, serta berkomitmen memberi bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat yang membutuhkan,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto menyambut baik pelantikan tersebut. Menurutnya, organisasi advokat memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum serta memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Pemerintah berharap IKADIN dapat terus bersinergi menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan profesional,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris DPC IKADIN Karanganyar, Ari Santoso, menegaskan bahwa kepengurusan baru akan langsung bergerak dengan memperkuat edukasi dan kesadaran hukum di masyarakat.
“Langkah awal kami adalah bersinergi membangun kesadaran hukum di Bumi Intanpari melalui diskusi dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, IKADIN Karanganyar juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), warga dapat memperoleh layanan bantuan hukum secara maksimal.
Menurutnya, pengalaman organisasi dalam mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Karanganyar menjadi modal penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun susunan pengurus DPC IKADIN Karanganyar periode 2025–2030 dipimpin oleh Ketua Muhammad Muslih, dengan Ari Santoso,sebagai sekretaris, serta Sumarsi, sebagai bendahara.
“Dengan kepengurusan baru ini, IKADIN Karanganyar diharapkan semakin solid dan profesional dalam memberikan kontribusi nyata untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.