Dua Tersangka Baru Muncul dalam Kasus Korupsi Alkes Karanganyar, Kejaksaan Dalami Jejak Dana Proyek

Kejari Karanganyar tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan alkes 2023. Penyidikan fokus pada aliran dana dan dugaan penyimpangan proyek

chat_bubble_outline 0

KARANGANYAR,HARIANKOTA.COM – Skandal dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta yang diduga terlibat langsung dalam proyek pengadaan alkes tersebut.

Kedua tersangka berinisial DN dan SW berasal dari perusahaan rekanan, PT Sungadiman Makmur Sentosa. DN menjabat sebagai Manajer Operasional, sedangkan SW bekerja di bagian pemasaran.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (27/5) malam setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan aktif keduanya dalam proses pengadaan.

“Ini bagian dari pengembangan kasus. Kami mendalami peran para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yang kami duga tidak sesuai prosedur,” jelas Bonard David Yunianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar dalam pesan elektroniknya, Selasa (27/5/2025).

Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan dua tersangka dari internal Dinas Kesehatan Karanganyar, yakni Kepala Dinas Purwati dan staf perencanaan bernama Amin. Mereka ditahan pada Kamis (23/5) setelah diperiksa secara intensif.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Hartanto, proses pengadaan alkes tersebut seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem e-katalog.

Namun, pihak kejaksaan menemukan adanya rekayasa dalam pemilihan penyedia barang, yang berpotensi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Dugaan kuat terjadi manipulasi dalam prosesnya, dan ini merugikan keuangan negara,” tegas Hartanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Meski belum membeberkan peran rinci dua tersangka terbaru, Kejari memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan alkes bermasalah ini.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya dalam sektor pelayanan publik yang menyangkut keselamatan masyarakat. ***

Tidak ada komentar

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.

Berita Terbaru Lainnya