SUKOHARJO, HARIANKOTA.COM – Misteri temuan jasad bayi yang terkubur di wilayah Gang Talok No.03 Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2/2023) lalu mulai terkuak.
Dua orang pelaku yakni MA (20), laki-laki asal Serengan, Solo dan SA (20), wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur berhasil diamankan pihak Kepolisian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mengatakan keduanya diamankan setelah polisi memburu pelaku pembuangam bayi tersebut.
Hasil penelusuran, dari informasi yang diterima adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.
“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” jelasnya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP. Termasuk meminta keterangan dari warga sekitar.
Berbekal informasi terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Beberapa barang bukti ditemukan di rumah kost milik SA.
“Dua pelaku dan barang bukti terkait dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum ,” imbuhnya.
Barang bukti tersebut diantaranya 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo.. 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah amplop warna cokelat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, dan banyak lagi..
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 1 Miliar.
Editor | : |
---|