“Kalau dalam lima hari belum ada perubahan, akan keluar surat peringatan lanjutan. Jika tetap tidak dipatuhi, maka bisa saja berujung penutupan,” tegasnya.
Perda Dibuat untuk Lindungi UMKM Lokal
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan bahwa regulasi mengenai toko modern dibuat demi menjaga eksistensi pedagang kecil. Ia merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2009 tentang penataan pasar dan toko modern.
“Keberadaan toko modern di desa bisa berdampak buruk bagi toko kelontong. Karena itulah Perda ini dibentuk, agar ada batasan yang jelas,” ujarnya.***


Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.