KARANGANYAR, HARIANKOTA.COM – Masa jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Karanganyar akan segera berakhir.
Menjelang momen krusial ini, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mendesak Bupati untuk segera mengambil keputusan terbaik dalam memilih pemimpin baru PUDAM.
Bagus Selo menegaskan pentingnya sosok yang benar-benar menguasai bidang air minum untuk menjamin keberlanjutan pasokan air bersih bagi masyarakat Karanganyar.
“Calon Dirut PUDAM harus benar-benar memahami dan menguasai bidang air minum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bagus Selo pada Senin (16/6).
Kriteria Ketat Calon Dirut PUDAM Tirta Lawu
Politisi PDIP ini membeberkan kriteria dan persyaratan ketat bagi para kandidat.
Untuk calon dari internal PUDAM Tirta Lawu, mereka harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala bagian (Kabag).
Sementara itu, bagi calon dari eksternal, persyaratannya lebih tinggi: minimal 15 tahun pengalaman kerja dan pernah menduduki posisi manajer.
Sertifikasi kompetensi, khususnya dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), akan menjadi nilai tambah yang sangat penting.
“Kalau ada sertifikat air, tentu lebih baik. Itu membuktikan kompetensi teknis calon dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum,” tambah Bagus Selo.
Sertifikasi ini dianggap sebagai bukti nyata kompetensi teknis dalam mengelola PDAM dengan baik.
Bola di Tangan Bupati Karanganyar
Sebelumnya, Asisten II Sekretariat Daerah Karanganyar sekaligus Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu, Titis Sri Jawoto, menyatakan bahwa laporan mengenai berakhirnya masa jabatan Dirut telah disampaikan kepada Bupati.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu keputusan akhir dari Bupati Karanganyar yang memiliki kewenangan penuh.
“Sudah kami laporkan, tinggal menunggu arahan dari Pak Bupati,” jelas Titis.
Berdasarkan aturan yang berlaku, jabatan Direktur Utama PUDAM sebenarnya bisa diperpanjang tanpa batasan periode, tergantung pada penilaian kinerja dan keputusan kepala daerah. Dirut Prihanto sendiri diketahui telah menjabat selama dua periode.
“Bisa diperpanjang jika dinilai berprestasi. Tapi kalau tidak, maka dilakukan seleksi terbuka. Idealnya, seleksi dimulai satu hingga dua bulan sebelum masa jabatan berakhir,” imbuh Titis.
Jika hingga akhir masa jabatan belum ada keputusan perpanjangan atau proses seleksi, opsi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) akan diambil dari jajaran direktur aktif di internal PUDAM.
“Kalau belum ada keputusan sampai waktunya habis, bisa ditunjuk Plt dari direktur yang ada. Kita tunggu saja keputusan dari Bupati,” pungkas Titis.***

Silakan Masuk atau Daftar untuk mengirim komentar.